Beberapa mahasiswa yang mengaku menjadi korban kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman mulai angkat bicara.
Bayangkan Anda seorang mahasiswa yang baru tiba di sebuah negara di Eropa Barat untuk program magang. Di benak Anda terbayang untuk mendapat pengalaman baru sekaligus belajar.
Tiba-tiba saja pintu flat Anda diketuk jelang tengah malam oleh seseorang yang menyodorkan kontrak kerja dalam bahasa asing – bukan bahasa Inggris – yang Anda sendiri tidak fasih.
Anda diminta tanda tangan malam itu juga dan esoknya, pada pukul 04.00 pagi Anda harus bangun demi mengejar bus perusahaan untuk bekerja di pabrik.
Ingat, dalam konteks ini, Anda adalah anak muda yang diterima magang di luar negeri.
Nita (bukan nama sebenarnya), 22 tahun, salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Jawa, membuat klaim dirinya mengalami kejadian seperti di atas, dalam wawancara dengan BBC News Indonesia pada Jumat (22/03).
Dia adalah satu dari 1.047 mahasiswa, yang menurut kepolisian, bisa menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke negara Jerman melalui program Ferienjob.)
Menurut kepolisian, ada 33 universitas di Indonesia yang tergabung dalam program yang disosialisasikan oleh PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang tengah mengikuti Ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.
Polri sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ. Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Sedangkan seluruh korban sudah berada di Indonesia – termasuk Nita.
“Kami para mahasiswa juga ingin speak up biar pelaku jera.”
CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) membantah tudingan bahwa bisnis yang mereka jalankan terkait keberangkatan mahasiswa Indonesia untuk program Ferienjob sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pernyataan tertulis kepada BBC, Amsulistiani yang mendirikan CVGen berkata: “Tidak ada bukti konklusif yang mendukung klaim-klaim ini dalam kasus ferienjob”.
Amsulistiani dari CVGEN dan Enik Rutita atau Enik Waldkonig dari PT SHB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sama-sama berdomisili di Jerman.
‘Jalan-jalan di luar negeri’
Nita bertandang ke salah satu kota di Jerman pada awal Oktober 2023 untuk mengikuti program Ferienjob. Yang ada di benaknya, selain ikut program magang, dia juga bisa “jalan-jalan di luar negeri”.
“Waktu itu dipromosiin working and holiday [bekerja dan berlibur],” tuturnya kepada jurnalis Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Nita mengaku percaya kegiatan Ferienjob karena ada testimoni dari tahun-tahun sebelumnya.
Nita dan teman-temannya diminta membayar Rp150.000 untuk pendaftaran. Setelah itu mereka harus membayar lagi untuk biaya pembuatan paspor, izin kerja, dan keperluan visa.
Secara total, biaya awal yang harus dibayarkan Nita dan rekan-rekannya adalah 550 euro (sekitar Rp9,4 juta) termasuk untuk urusan ZAV (kantor bursa pekerjaan spesialis Jerman) dan biaya ketibaan di Jerman.
Begitu sampai di Jerman, Nita dan teman-temannya mengatakan mereka kecewa karena hak mereka sebagai mahasiswa tidak terpenuhi. Menurutnya, apa yang ia alami dan kerjakan di sana tidak sesuai dengan janji di awal.
Awalnya, Nita dan rekan-rekannya mengeklaim dijanjikan magang di Bandara Munich. Namun, ternyata begitu sampai di Jerman, menurut mereka, program magang di bandara itu tidak ada di daftar magang Ferienjob.
Mereka mengeklaim dipindahkan ke situs kerja lain – sebuah pabrik.
“Itu pun kami enggak langsung dikasih kerja. Kami harus menunggu dulu sekitar enam sampai tujuh hari,” ujarnya.
Nita bercerita beberapa rekannya diminta bekerja di konstruksi pekerjaan meski mereka perempuan dan sebagian lain magang di jasa ekspedisi dan harus mengangkat barang-barang sebesar 30 kilogram.
Hal serupa dialami Ambar (juga bukan nama sebenarnya), 21 tahun, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Sumatra.
Ambar mengeklaim tiba di salah satu kota di Jerman pada 2 Oktober 2023 saat tengah malam dan langsung ‘ditodong’ dengan tanda tangan kontrak.
Menurut Ambar, kondisinya saat itu mereka baru sampai dan larut malam sehingga Ambar dan rekan-rekannya mengaku tidak bisa membaca kontrak dengan seksama.
“[Selain itu] kontrak terkadang hanya tersedia dalam Bahasa Jerman, dan kami tidak diberikan waktu untuk menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia atau Inggris,” tuturnya.
Ambar mengatakan agensi menjanjikan dia dan teman-temannya “bekerja dan belajar” di Jerman – kenyataannya mereka mengeklaim mendapat pekerjaan yang memakan kekuatan fisik yang cukup berat.
“Jenis pekerjaannya pun sama sekali tidak linear dengan jurusan yang kami tempuh,” akunya.
Ambar mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam tiap hari dan itu belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik.
“Jadi sehari kami bisa menghabiskan waktu 12 jam hanya untuk bekerja,” lanjutnya.
Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari teman-teman Ambar gampang sakit, tetapi beberapa dari mereka mengeklaim tidak diperbolehkan cuti saat sakit.
Apartemen – disebut wohnung – tempat Ambar tinggal selama di Jerman pun diisi oleh 20 orang yang mengeklaim dipatok dengan harga mahal dengan fasilitas yang tidak memadai.
Bagi Nita, pengalamannya di Jerman itu tidak sepadan dengan raihan akademiknya begitu kembali ke Indonesia.
Sesampainya di Indonesia, dia dan teman-temannya ternyata masih harus ikut ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) susulan.
“Aku enggak lulus dua mata kuliah. Jadi harus mengulang,” ujarnya.
Padahal, menurut Nita, pihak kampus sebelumnya meminta dia dan rekan-rekannya untuk cukup fokus berkegiatan di Jerman dan masalah konversi nilai bisa dibicarakan nanti.
“Kami mahasiswa sudah lelah mau tuntut ini-itu,” ujarnya.
Ambar dan Nita sama-sama enggan menyebut nama universitas ataupun nama kota di Jerman tempat mereka tinggal dan magang.
Menurut Ambar, tempat kota dirinya dan rekan-rekan magang sangat spesifik sehingga membuatnya akan mudah dilacak.
Nama dua mahasiswa yang diwawancarai dalam liputan ini disamarkan demi alasan keamanan.
Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 5 Juli 2024 dengan menyertakan pernyataan dari Amsulistiani Ensch dan Zaky Malik selaku kuasa hukum Enik Rutita – yang dibebaskan setelah putusan Pengadilan Banding Venesia di Italia pada tanggal 17 Juni 2024.